counter easy hit

Lampu Merah Perayaan Tahun Baru di Ibu Kota Demi Cegah Meluasnya Corona

Jakarta –  Gempita tahun baru 2021 akan berbeda dari tahun sebelumnya. Demi memutus mata rantai Corona (COVID-19). Pemprov DKI Jakarta melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan pergantian tahun.

Awalnya, Dinas Parekraf DKI Jakarta menuangkan kebijakan itu dalam Surat Edaran Dinas Parekraf Nomor 900/SE/2020 tentang Tertib Operasional Tempat Usaha Pariwisata pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020/2021. Surat itu ditandatangani oleh Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

“Ini hasil koordinasi dengan pihak kepolisian yang melarang kegiatan acara tahun baru di hotel-hotel dan tempat usaha pariwisata lainnya,” ucap Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, saat dihubungi, Rabu (9/12).

Industri pariwisata yang sudah mendapat izin untuk buka di masa PSBB transisi diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun mereka dilarang menyelenggarakan acara perayaan tahun baru 2021.

“Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam tahun baru 2020-2021, yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” tulis Gumilar dalam surat tersebut.

“Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan, serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung terhadap protokol kesehatan COVID-19,” ujarnya.

Gumilar menyebut akan ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Khususnya bagi tempat usaha yang menciptakan kerumunan di malam tahun baru.

Keputusan itu menuai dukungan dari kalangan Dewan di Kebon Sirih. Berikut pendapat anggota DPRD DKI Jakarta.

PDIP DPRD DKI Jakarta sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang melarang industri pariwisata menggelar acara perayaan tahun baru.

“Saya pikir itu tindakan yang tepat dan bijaksana, saya setuju itu,” ujar anggota DPRD DKI F-PDIP, Jhonny Simanjuntak, lewat sambungan telepon, Rabu (9/12/2020) malam.

Menurutnya, perayaan tahun baru dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, ia tak bisa menjamin masyarakat bakal disiplin bila hanya berpatok pada peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

“Patut diduga bisa menjadi klaster baru,” imbuh Jhonny.

Jhonny menambahkan Pemprov DKI tak bisa mengandalkan sepenuhnya Satpol PP DKI.

Pemprov DKI Jakarta, kata Jhonny, harus menjalin hubungan dengan Polri maupun TNI terkait pengamanan malam tahun baru.

Untuk mencegah kerumunan, tak bisa Pemprov DKI hanya bermodalkan imbauan. Menurut Jhonny, Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi dini.

Senada dengan PDIP, PKB DPRD DKI Jakarta sepakat dengan kebijakan Pemprov DKI.Jakarta tersebut.

“Memang sudah menjadi keharusan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mengeluarkan surat edaran seperti itu. Karena potensi penyebaran virus COVID-19 masih tinggi,” ujar Ketua Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Hasbiallah Ilyas lewat pesan singkat, Rabu (9/12/2020).

Ilyas meminta Pemprov DKI memperketat pengawasan di malam tahun baru. Pemprov dapat menerapkan saksi yang tegas bagi para pelanggar sehingga menimbulkan efek jera.

“Perda tentang COVID-19 sudah disah kan Pemprov DKI menjalankan perda saja begitu juga sanksinya sudah tercantum di dalam Perda COVID-19,” imbuh Ilyas.

Golkar: Ini Bukti Tanggung Jawab Pemprov

Setali tiga uang dengan anggota Dewan lainnya? Golkar DPRD DKI Jakarta jyga mendukung kebijakan tersebut.
“Sangat mendukung, ini bukti perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menjaga warga-nya,” ujar Ketua Fraksi Golkar DKI Basri Baco kepada detikcom, Rabu (9/12/2020).

Basri berharap industri pariwisata di Jakarta mematuhi peraturan itu. Dia juga mengingatkan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat.

“Semoga kita semua sadar kesehatan dan kebijakan ini harus dikawal baik-baik agar bisa diterapkan,” imbuh Basri.

“Kontrol harus ketat, petugas harus tegas di lapangan,” imbuhnya.