TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Asosiasi Wisata Kepulauan Seribu Musleh mengkritik surat Bupati Kepulauan Seribu yang melarang kapal mengangkut wisatawan hari ini. Pria yang akrab disapa Micky ini menganggap, seharusnya pemerintah kabupaten Kepulauan Seribu dapat sekuat tenaga mengerem wisatawan berbondong-bondong datang.
“Bukan ogah pusing dengan menutup sama sekali arus wisatawan ke Pulau Seribu yang tentu saja kontroversial dan merugikan banyak pihak,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 16 Mei 2021.
Bupati Kepulauan Seribu Junaedi menerbitkan surat penghentian operasional kapal membawa penumpang yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu. Sebab, penumpang kapal yang ingin berwisata ke Kepulauan Seribu membludak dan tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dalam suratnya, Junaedi juga menuliskan, tenaga medis di lapangan dan alat rapid tes antigen terbatas. Penghentian itu hanya berlaku hari ini. Kapal dapat kembali beroperasi mulai 17 Mei 2021 sesuai ketentuan.
Menurut Micky, kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 yang mengecualikan larangan transportasi laut non-mudik dalam satu wilayah provinsi. Surat Junaedi, kata dia, juga mematahkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021. “Yang membolehkan tempat wisata beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung hanya 30 persen,” ujar pengusaha kapal wisata Kepulauan Seribu ini.
Dia mempertanyakan kebijakan untuk kapal yang berlabuh di pelabuhan wilayah Kabupaten Tangerang. Sebab, penghentian sementara operasional kapal hanya ditujukan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kepulauan Seribu yang meliputi Ancol dan Kali Adem.